Pemerintah Wajib Ajukan Tambahan Kuota BBM ke DPR

Pemerintah berencana menemui DPR untuk meminta tambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasalnya, konsumsi BBM bersubsidi diperkirakan akan melebihi dari kuota yang ditetapkan.

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014, kuota BBM bersubsidi ditetapkan sebesar 46 juta kilo liter (kl).

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah melalui Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas harus mengatur kuota BBM tersebut agar tidak terlampaui.

"Itu harus ada di Undang-Undang kuota 46 juta kl dan pemerintah diminta BPH Migas melakukan beberapa upaya agar tidak terlampaui," kata Kardaya di Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Dia mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang APBNP 2014, konsumsi BBM bersubsidi tidak bisa melebihi 46 juta kl.
"Itu ada di Undang-Undang APBN-P, itu secara hukum tidak bisa terlewati meski setengah liter," tutur dia.

Jika konsumsi tetap melebihi kuota, menurut Kardaya, pemerintah harus menghadap DPR untuk mengajukan tambahan kuota. "Kalau jebol pemerintah harus datang ke DPR minta persetujuan," tutupnya.

Seperti diketahui, berdasarkan perkiraan PT Pertamina (Persero) konsumsi BBM bersubsidi akan melampaui kuota yang telah ditetapkan sebesar 1,9 juta kl. Namun karena adanya kenaikan harga BBM bersubsidi over kuota tersebut berkurang menjadi 1,3 juta kl.

Comments

Popular Posts